Intime – Maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual secara terang-terangan di Jakarta disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pelanggaran aturan ini dinilai merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal turut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Anggota Pansus, Ahmad Moetaba, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat mengganggu.
Ia menilai Raperda KTR tidak hanya harus membatasi aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga harus diperkuat untuk pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.
“Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu,” ujar Ahmad Moetaba, Kamis (25/9).
Moetaba menjelaskan bahwa rokok ilegal menimbulkan dampak ganda, yakni merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, dan dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga sangat terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.
“Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tahu kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga,” tegas Moetaba.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan ini efektif.
Moetaba menambahkan, bila isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Raperda KTR, hal ini akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.