Dua DPO Kasus Vina Dihapus, Independesi Penegak Hukum Dipertanyakan

Pengahapusan dua nama daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dinilai menunjukkan adanya hegemoni aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Kasus Vina, yang telah melalui proses hukum hingga mencapai putusan tetap (inkrah), seharusnya menegaskan keadilan hukum tanpa adanya intervensi atau manipulasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa proses hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Dalam sistem peradilan, terangnya, putusan inkrah merupakan tahap akhir perjalanan hukum. Dengan begitu, vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

“Sehingga, penghapusan DPO terhadap [kasus] Vina, seorang yang seharusnya menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas dan independensi penegakan hukum,” jelasnya.

“Saya sebagai masyarakat sangat khawatir terhadap fenomena ini. Sebab, bahwa penghegemonian semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, terkesan penghapusan status DPO ini sangat terburu-buru,” sambung Rasminto.

Di mata publik, lanjut akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini, aparat penegak hukum akan dikesankan mudah diintervensi kepentingan tertentu. Imbasnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dianggap tidak terjadi.

“Penghapusan DPO kasus Vina juga memungkinkan adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang terlibat. Sehingga, akan terkesan dugaan bahwa aparat dapat memanipulasi proses hukum untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan prinsip profesionalisme,” ujar Rasminto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini