Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada awal tahun 2026. Dua kepala daerah yang terjaring OTT dalam sepekan ini adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
OTT terhadap Maidi dan Sudewo menambah daftar panjang kepala daerah yang dicokok KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menangkap sejumlah kepala daerah menjelang pergantian tahun 2026, di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menilai, kembali tertangkapnya kepala daerah oleh KPK harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan dan pembuat undang-undang.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Pilkada perlu segera dilakukan untuk menekan praktik politik uang yang kerap menjadi pintu masuk korupsi.
“Lakukan revisi Undang-Undang Pilkada untuk menghilangkan peluang praktik politik uang. Harus dibuat aturan yang meminimalisir biaya kampanye agar mengurangi niat kepala daerah melakukan korupsi,” kata Fernando kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1).
Fernando juga mendorong pemberian sanksi tegas bagi pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada, termasuk dalam bentuk barang, uang tunai, maupun janji politik. Ia berharap aturan tegas dapat menghilangkan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral.
Selain itu, Fernando menekankan pentingnya segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset bagi pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman berat dan pencabutan hak politik seumur hidup perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1). Maidi diduga terlibat kasus korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada waktu bersamaan, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Polres Kudus.

