Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka

Intime – Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) penabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dan telah ditahan.

Penetapan tersangka ini diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo yang mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin sore (14/3).

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge),” kata Ibrahim, Selasa.

Diketahui bahwa peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua anak tewas karena ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3).

Kronologi tewasnya korban bernama Hasan dan Husen usia 8 tahun, dijelaskan Ibrahim, berawal ketika korban tengah berjalan di pinggir jalan, kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan dan ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

“Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat,” jelas Ibrahim.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini