Intime – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai klaim pemulihan listrik di wilayah bencana Aceh yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pernyataan yang kontroversial dan sulit diterima secara logis.
Menurut Defiyan, dua pekan pascabencana seharusnya masih difokuskan pada upaya penyelamatan dan pencarian korban yang hilang, sehingga klaim pemulihan hampir menyeluruh patut dipertanyakan.
“Data pemulihan listrik 97 persen jelas menimbulkan kontroversi. Pada fase pascabencana, masyarakat di sejumlah wilayah masih membutuhkan penanganan darurat, termasuk akses listrik yang stabil,” ujar Defiyan dalam keterangannya, Senin (19/1).
Meski demikian, Defiyan mengapresiasi peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam masa tanggap darurat bencana. Ia menilai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero) telah hadir secara cepat dan sigap untuk mengatasi persoalan hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Perusahaan Pertamina Arya Dwi Paramita, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara berangsur membaik. Di Aceh, sebanyak 151 dari total 156 SPBU atau sekitar 97 persen telah kembali beroperasi. Namun, masih terdapat kendala akses jalan dan jembatan akibat bencana.
Defiyan juga menyoroti polemik pemulihan listrik yang sempat memicu sorotan publik karena masih adanya wilayah yang hidup dalam kegelapan akibat terputusnya aliran listrik. Ia menilai distribusi sekitar 1.000 generator set oleh Kementerian ESDM bersama PLN menjadi solusi sementara yang memberi harapan bagi masyarakat terdampak.
Menteri ESDM menyebutkan bahwa jaringan sistem kelistrikan tegangan tinggi di Aceh telah kembali terhubung.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan upaya percepatan pemulihan jaringan distribusi terus dilakukan meski menghadapi keterbatasan medan. Berdasarkan data per 14 Januari 2026, sistem kelistrikan utama di 6.425 desa telah pulih hingga 98,8 persen.
Menurut Defiyan, respons cepat PLN dan Pertamina mencerminkan pelaksanaan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa listrik dan BBM merupakan cabang produksi penting bagi kehidupan masyarakat.
Ia membandingkan peran aktif BUMN tersebut dengan minimnya partisipasi korporasi swasta besar, khususnya di sektor sawit dan tambang, dalam situasi darurat bencana.
Defiyan menekankan, kesiapsiagaan nasional seluruh pemangku kepentingan jauh lebih penting dibanding perdebatan status bencana nasional.
“Bencana harus menjadi pembelajaran agar semua pihak, bukan hanya BUMN, hadir dan bertanggung jawab saat masyarakat menghadapi keadaan darurat,” ujarnya.

