Intime – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu mengevaluasi keberadaan Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah alat kelengkapan lain yang dinilai tidak relevan dengan fungsi dasar lembaga legislatif.
Menurut Defiyan, fungsi penganggaran merupakan bagian dari tugas DPR dalam merumuskan kebijakan anggaran secara umum, bukan pada aspek teknis penyusunan anggaran. Oleh karena itu, ia menilai sejumlah alat kelengkapan DPR yang berkaitan dengan aspek teknis penganggaran seharusnya tidak diperlukan.
“Penyusunan, pembagian, dan penetapan anggaran adalah dominan tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif, Presiden beserta para menterinya. Tupoksi penganggaran DPR adalah dalam kerangka umum alokatif dan distributif APBN, tidak sampai ke aspek teknis satuan anggaran,” kata Defiyan di Jakarta, Sabtu (14/2).
Ia menjelaskan, perbedaan tugas antara lembaga legislatif dan eksekutif harus dipahami secara jelas. DPR sebagai lembaga legislatif berfungsi menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta merumuskan regulasi, sementara pelaksanaan teknis anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah.
Defiyan juga menyoroti praktik di sejumlah negara maju, di mana anggota parlemen tidak menjadikan pembentukan undang-undang sebagai kegiatan rutin tahunan. Menurut dia, regulasi yang disusun telah dirancang untuk mengantisipasi berbagai tantangan di masa depan.
“Sebab undang-undang yang berlaku telah disusun dengan mempertimbangkan tantangan ke depan. Jadi, perumusan Rancangan Undang-Undang bukan kegiatan rutin atau proyek yang membebani anggaran negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, wakil rakyat seharusnya memiliki kompetensi profesional sesuai bidang keahliannya, tidak hanya berfokus pada kemampuan politik. Dengan demikian, anggota DPR dinilai tidak memerlukan tenaga ahli dalam jumlah besar untuk menjalankan tugasnya.
Selain itu, Defiyan menilai fungsi pengawasan anggota DPR seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihan masing-masing agar kedekatan dengan konstituen terjaga. Ia menekankan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya tidak dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas atau keuntungan pribadi.
Menurut Defiyan, kondisi tersebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota DPR yang dinilai belum sepenuhnya menitikberatkan pada kualifikasi dan rekam jejak.
Ia bahkan mempertanyakan minat masyarakat menjadi wakil rakyat apabila berbagai fasilitas seperti gaji dan tunjangan tetap dihapus. Hal itu, menurut dia, menjadi refleksi penting terhadap orientasi pelayanan publik dalam lembaga legislatif.

