Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen, Pajak 2025 Justru Tekor Rp 271 Triliun

Intime – Pakar Perpajakan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Suhut Tumpal Sinaga menilai kegagalan penerimaan pajak pada 2025 bukan sekadar persoalan melesetnya target, melainkan sinyal kuat adanya masalah struktural dalam sistem perpajakan nasional.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih solid, penerimaan pajak justru tidak bergerak seiring.

Data APBN menunjukkan penerimaan pajak hingga akhir 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Artinya, terjadi shortfall sekitar Rp 271,7 triliun. Kondisi ini ikut mendorong defisit APBN melebar menjadi 2,92 persen dari produk domestik bruto (PDB), setara Rp 695,1 triliun.

“Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen pada 2025, seharusnya penerimaan pajak ikut terdorong. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini anomali yang menunjukkan persoalan institusional,” ujar Suhut dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Ia menyoroti lemahnya tax buoyancy atau daya dorong pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi ideal, setiap pertumbuhan ekonomi akan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan. Namun pada 2025, tax buoyancy Indonesia dinilai melemah, bahkan cenderung negatif.

Suhut menyebut ada tiga penyebab utama. Pertama, basis pajak tidak berkembang seiring pertumbuhan ekonomi, baik karena sektor informal membesar maupun pertumbuhan terjadi di sektor yang minim pajak. Kedua, kepatuhan pajak melemah. Ketiga, mekanisme pemungutan pajak tidak bekerja optimal.

Salah satu faktor yang disorot adalah implementasi Coretax Administration System. Transformasi digital ini, menurut Suhut, justru menimbulkan friksi baru pada 2025. Selain persoalan stabilitas, desain antarmuka dan pengalaman pengguna dinilai tidak ramah.

“UI dan UX yang buruk meningkatkan kesalahan input, keterlambatan pelaporan, hingga koreksi manual. Biaya kepatuhan naik, dan ini berdampak langsung pada penerimaan,” katanya.

Masalah serupa juga terlihat dalam kebijakan PPN 2025. Meski tarif resmi dinaikkan menjadi 12 persen, penerapannya hanya berlaku untuk barang mewah tertentu. Untuk sebagian besar barang dan jasa, tarif efektif tetap 11% lewat skema DPP nilai lain.

Akibatnya, dampak ke penerimaan terbatas, sementara kompleksitas administrasi meningkat.

“PPN itu idealnya sederhana. Kalau terlalu banyak skema dan pengecualian, kepatuhan justru turun,” ujar Suhut.

Ia menilai 2026 harus menjadi momentum koreksi kebijakan perpajakan. Fokusnya bukan menaikkan tarif, melainkan memulihkan tax buoyancy melalui penyederhanaan sistem, perbaikan Coretax berbasis pengguna, serta kebijakan pajak yang konsisten dan adil.

Menurutnya, tanpa perbaikan institusional, pertumbuhan ekonomi sulit diterjemahkan menjadi penerimaan negara yang berkelanjutan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini