Eks Direktur SMA Kemendikbud Ngaku Dapat ‘Uang Terima Kasih’ USD 7.000 dari Vendor Chromebook

Intime – Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat sebagai uang “terima kasih” terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal tersebut terungkap ketika Purwadi dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1). Ari menanyakan secara langsung soal penerimaan uang tersebut, yang kemudian dibenarkan oleh Purwadi.

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1)

“Iya,” jawab singkat Purwadi.

Purwadi menyebut uang itu diterimanya sekitar akhir 2021, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA. Ia menjelaskan, pada 2021 dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli, sebelum digantikan oleh direktur baru. Saat itu, kata dia, proses pembelian Chromebook belum berlangsung.

Ia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya. Uang tersebut kemudian diketahui diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

“Di meja saya ada amplop, saya buka ternyata ada uang. Saya tanya, itu dari PPK saya,” ujar Purwadi.

Saat ditanya lebih lanjut, Dhani disebut menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan “ucapan terima kasih dari penyedia” pengadaan Chromebook. Meski demikian, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut berasal langsung dari vendor.

“Saya sudah tidak ikut proses pengadaan karena sudah tidak menjabat,” katanya.

Purwadi menyebut uang 7.000 dollar AS tersebut telah dititipkan ke kejaksaan saat proses penyidikan perkara Chromebook berlangsung pada 2025 untuk dikembalikan ke negara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa juga menyebut total kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 2,1 triliun.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini