Eks Direktur Utama Bank DKI dan BJB Terjerat Dugaan Korupsi PT Sritex

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah dan dua bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam laporan keuangannya, PT Sritex melaporkan kerugian mencapai US$1,08 miliar atau setara Rp 15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun sebelumya 2020, perusahaan tekstil itu masih mencatat keuntungan sebesar US$ 85,32 juta atau Rp 1,24 triliun.

Sementara PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit atau hutang dengan nilai total Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah.

“Antara lain Bank Jateng Rp395.663.215.840,00 (395 miliar), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Rp 543.980.507.170,00, dan Bank DKI Rp 149.007.085.018,57. Kemudian Sindikasi yakni Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sebesar Rp 2.500.000.000.000 (Rp 2,5 triliun),” ucap Abdul Qohar kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.

Bahkan PT Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, salah satunya bank BCA.

Qohar melanjutkan, dalam pemberian kredit atau kucuran dana pinjaman kepada PT Sritex, yang dilakukan oleh tersangka Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Dengan demikian, adanya perbuatan melawan hukum karena telah memberikan kredit ratusan miliar tanpa melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan, salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

“Sementara PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB minus atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A, dan wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit oleh sejumlah bank,” ucapnya.

“Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition),” sambungnya.

Kemudian setelah mendapatkan pinjaman dana dari Bank BJB dan Bank DKI, serta Bank Jateng, eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan diduga tidak menggunakan uang tersebut untuk modal kerja dan meningkatkan produk tekstil. Iwan Lukminto malah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tutur Qohar.

Bahkan, kata Qohar, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Sementara aset perusahaan tekstil itu tidak bisa disita untuk menutupi nilai kerugian negara. Karena nilai aset perusahaan lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan kepada bank.

Selain itu, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, melalui putusan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Akibat adanya pemberian kredit atau dana pinjaman secara melawan hukum oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp 692 miliar) dari total nilai Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 triliun).

Sebelumnya, penyidik jampidsus menetapkan 3 orang tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISW), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini