Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BBM

Intime – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution (AN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Alfian Nasution bersama 8 orang tersangka lainnya.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

“AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021-Juni 2023,” sambungnya.

Selain Alfian, tim penyidik Jampidsus menetapkan 8 orang tersangka, yakni Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 Nopember 2018-Juni 2020, Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) aktif PT Industri Baterai Indonesia, DS selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020.

Selanjutnya AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan pengusaha minyak MRC (Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menjelaskan kesembilan tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.

“Adapun penyimpangan tersebut dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM; penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM),” ucap Qohar.

Selanjutnya para tersangka melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dibawah harga dasar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini