Intime – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Habiburokhman menyatakan penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, jika Didik terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai Pasal 23 ayat (7) KUHAP yang mengatur bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana.
“Jika kelak terbukti si mantan Kapolres ini melakukan tindak pidana, maka terhadapnya seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (16/2).
Menurut dia, hukuman yang lebih berat perlu diberikan karena posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum yang semestinya berada di garis depan dalam pemberantasan narkoba. Keterlibatan aparat dalam tindak pidana justru dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Didik diketahui menitipkan koper berwarna putih di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda DA di Karawaci, Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai ekstasi seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Didik positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum guna menjaga integritas institusi kepolisian.

