Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kembali Digarap KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK, Selasa (21/5).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, penyidik menggarap eks Wakil Ketua DPR RI itu terkait penunjukkan salah satu tahanan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para tahanan yang mendekam di Rutan Cabang KPK.

“Saksi dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Selain itu, penyidik juga menduga Azis turut menikmati fasilitas selama menjadi tahanan KPK. Lembaga antirasuah mencium adanya pemberian uang dari Azis kepada Achmad Fauzi demi mendapatkan fasilitas.

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk Tersangka AF dan kawan-kawan,” ujaf Ali.

Diketahui KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini