Empat Rancangan PKPU Disetujui DPR

Intime – Empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI tersebut pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu terdiri dari, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Persetujuan itu dengan memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara.

Doli menyebut empat rancangan PKPU tersebut yaitu, rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kemudian rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serta rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Untuk diketahui bahwa Pemilu serentak akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini