Intime – Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyatakan dukungannya terhadap pengaturan kohabitasi atau praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dalam undang-undang, termasuk penerapan sanksi pidana. Menurut Emrus, kohabitasi atau yang kerap disebut kumpul kebo tidak sejalan dengan nilai hukum maupun norma agama yang dianut masyarakat Indonesia.
Emrus menilai pengaturan tersebut penting untuk memberikan batas yang jelas antara ranah privat individu dan kepentingan publik yang harus tunduk pada nilai moral bersama. Ia menegaskan bahwa tidak semua aspek kehidupan pribadi dapat sepenuhnya dilepaskan dari norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Jadi sangat wajar jika itu dipidana. Saya menyetujui hal tersebut harus diatur. Kita perlu mengurai mana yang sungguh-sungguh privat dan mana ranah yang harus ditaati oleh setiap individu yang berbasis pada nilai moral yang kita sepakati bersama sebagai produk komunal,” ujar Emrus dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Menurutnya, kohabitasi melibatkan relasi dua individu berlainan jenis kelamin yang hidup bersama dalam satu atap dan berperilaku layaknya pasangan suami istri. Praktik tersebut, kata Emrus, tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai urusan privat karena bersinggungan langsung dengan nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang hidup di masyarakat.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik kohabitasi justru berpotensi mengaburkan batas norma dan nilai yang telah lama dijunjung oleh masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran regulasi dinilai perlu untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan nilai moral bersama tetap dihormati.
Emrus menambahkan, pengaturan kohabitasi dalam undang-undang bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan sebagai instrumen edukatif agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pilihan perilaku sosial tertentu. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum serta panduan dalam menjalani kehidupan sosial yang selaras dengan nilai-nilai yang dianut bersama.
Meski demikian, Emrus juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang proporsional dan tidak berlebihan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif, sehingga tujuan menjaga moral publik dan ketertiban sosial dapat tercapai tanpa mengabaikan hak asasi individu.

