Emrus Sihombing Sebut Pasal Penghinaan Presiden Jadikan Pemimpin Terlalu Elitis

Intime – Pakar komunikasi Emrus Sihombing secara tegas meminta agar pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditiadakan.

Menurutnya, keberadaan pasal tersebut justru menjauhkan presiden dari rakyat dan bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“Kalau kita bicara demokrasi, yang tertinggi itu siapa? Ya, rakyat. Bukan bupati, bukan gubernur, bukan presiden,” ujar Emrus dalam keterangannya, Kamis (8/1).

Ia menilai, pengaturan khusus terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden berpotensi memosisikan kepala negara seolah berada di atas rakyat. Padahal, dalam sistem demokrasi, presiden sejatinya merupakan bagian dari rakyat dan menjalankan mandat yang diberikan oleh rakyat.

“Menurut saya, pasal ini memposisikan presiden jauh dari rakyat,” kata Emrus.

Lebih lanjut, Emrus menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya bermasalah secara prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan presiden itu sendiri. Ia menilai, pembangunan demokrasi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap pemimpin.

“Ini kan presiden seolah diposisikan seperti raja, padahal kita negara demokrasi. Demokrasi itu bersama-sama rakyat,” ujarnya.

Emrus juga menanggapi argumen pemerintah yang menyebut pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan. Menurutnya, mekanisme delik aduan tidak menghilangkan persoalan substansial dari pasal tersebut.

“Presiden dan wakil presiden juga manusia. Mereka bisa saja mengadukan rakyat jika merasa terhina, padahal tafsir penghinaan bisa sangat subjektif,” ucapnya.

Karena itu, Emrus menilai langkah paling tepat adalah menghapus pasal penghinaan presiden dari KUHP. Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diberlakukan secara setara bagi seluruh warga negara tanpa menyebut jabatan tertentu.

“Harusnya tidak eksklusif. Penghinaan itu berlaku untuk setiap warga negara agar ada kesamaan di hadapan hukum,” katanya.

Atas dasar itu, Emrus menyatakan mendukung penuh upaya pengajuan uji materi pasal penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada yang mengajukan uji materi untuk membatalkan pasal itu, saya sangat setuju,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini