Intime – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir merespons keputusan International Olympic Committee (IOC) yang mengeluarkan rekomendasi agar federasi olahraga internasional tidak menggelar ajang olahraga atau pertemuan resmi di Indonesia.
Erick menegaskan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai wakil pemerintah berpegang pada prinsip menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” tegas Erick dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10).
Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, prinsip tersebut sesuai dengan UUD 1945, yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia.
Erick mengaku tidak khawatir dengan adanya larangan dari IOC. Dirinya tetap menganggap olahraga dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, IOC resmi memutuskan untuk melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional setelah pemerintah menolak memberikan visa bagi atlet Israel.
Keputusan itu memicu reaksi keras dari Federasi Senam Israel (IGF), yang menyebut langkah Indonesia menciptakan “preseden berbahaya” serta menuding Federasi Senam Internasional (FIG) gagal menjamin partisipasi atlet mereka.
IOC juga menyatakan akan menghentikan seluruh dialog dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) hingga pemerintah memberikan jaminan resmi bahwa seluruh peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, dapat masuk ke Indonesia untuk mengikuti kompetisi.
IOC bahkan merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional agar tidak menggelar acara atau pertemuan di Indonesia hingga ada kepastian hukum yang menjamin prinsip non-diskriminasi.

