Intime – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan langkah pemerintah dalam menyikapi polemik berkepanjangan di Keraton Solo saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Fadli, konflik internal di Keraton Solo telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan pendekatan yang hati-hati.
Fadli mengatakan, setelah 40 hari wafatnya PB XIII, Kementerian Kebudayaan mengundang seluruh pihak terkait untuk berdialog. Namun, tidak semua pihak bersedia hadir. Penolakan tersebut, kata dia, didasari anggapan bahwa pemerintah keliru dalam menyampaikan undangan.
“Ada pihak yang tidak mau hadir karena menganggap pemerintah salah mengirim undangan. Mereka ingin undangan menggunakan nama raja, sementara saat ini ada dua pihak yang saling mengklaim sebagai raja,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, pemerintah mengundang pihak-pihak terkait dengan pendekatan administratif. Undangan disampaikan atas nama individu sesuai identitas kependudukan.
“Kami dari pemerintah mengundang atas nama sesuai KTP. Jadi yang hadir adalah pihak yang kami ajak berkomunikasi,” kata dia.
Fadli menjelaskan, langkah pemerintah selanjutnya adalah menunjuk penanggung jawab pelaksana di Keraton Solo. Penunjukan ini dilakukan karena Keraton Solo selama ini menerima hibah dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga APBN.
“Selama ini penerima hibah disebutkan atas nama pribadi. Ke depan, kami ingin ada pertanggungjawaban yang jelas, terutama terkait hibah dari APBN,” ujarnya.
Pemerintah kemudian menunjuk Panembahan Agung Tejo Wulan sebagai penanggung jawab pelaksana. Menurut Fadli, penunjukan tersebut bersifat fasilitatif dan tidak mencampuri urusan internal keluarga keraton.
“Beliau kami tunjuk untuk memfasilitasi musyawarah keluarga. Keputusan tetap melalui musyawarah keluarga,” kata Fadli.
Ia juga menyoroti kondisi fisik Keraton Solo yang dinilai memprihatinkan. Dari luasan sekitar 8,5 hektare sebagai cagar budaya, banyak bangunan yang tidak terawat akibat konflik internal, termasuk aksi saling menggembok.
Bahkan, revitalisasi museum yang baru mencapai 25 persen terhenti karena kembali digembok. Fadli menegaskan, intervensi pemerintah dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan cagar budaya.
“Negara tidak boleh dianggap membiarkan. Tapi intervensi kami hanya pada cagar budayanya, bukan urusan internal keluarga,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Fadli, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

