Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) JAYA apresiasi terkait penetapan tersangka sampai penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, mantan politikus Partai Demokrat itu, diperiksa Senin (10/1), oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan.
“Ini langkah tepat. KAHMI JAYA sangat bangga dan apresiasi terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan,” tegas Sekretaris Umum MW KAHMI JAYA, M. Amin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).
Dia meminta, seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus ini terhadap Polri sehingga tidak perlu ada kegaduhan. Pangkalnya, kepolisian sudah bergerak cepat dengan mentersangkakan serta menahan. “Tentu, KAHMI JAYA akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.
Cuitan Ferdinand yang berujung proses hukum, Amin berharap, ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos) di ruang publik.
“Jangan mengolok-olok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Apalagi, nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan. Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai,” ungkap dia.
“Jangan buat gaduh. KAHMI JAYA mengajak masyarakat saling menghargai. Jadikan, kasus Ferdinan sebagai pelajaran penting,” sambungnya.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi buah bibir usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal