FKBI Desak Revisi Perjanjian RI–AS, Soroti Pembebasan Sertifikasi Halal

Intime – Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menilai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru ditandatangani di Washington DC tidak mencerminkan prinsip timbal balik atau resiprokal.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) itu menyebut perjanjian tersebut justru lebih banyak membebankan kewajiban kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Tulus, perjanjian tersebut memuat 217 pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Indonesia, sementara hanya enam pasal yang mengatur kewajiban pemerintah Amerika Serikat.

Ia menilai ketimpangan tersebut menunjukkan konfigurasi kerja sama yang merugikan Indonesia.

“Perjanjian ini disebut resiprokal, tetapi faktanya Indonesia lebih banyak menanggung kewajiban,” ujar Tulus dalam keterangannya.

Ia menyoroti salah satu klausul yang dinilai kontroversial, yakni ketentuan mengenai kebijakan halal dalam artikel 2.9 bertajuk “Halal for Manufacture Goods”. Dalam klausul tersebut, Indonesia disebut akan membebaskan produk manufaktur asal Amerika Serikat, seperti kosmetik dan perangkat medis, dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Menurut Tulus, ketentuan tersebut menimbulkan keresahan publik karena dinilai tidak sejalan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, klausul tersebut juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan jaminan produk halal yang mewajibkan kepastian status halal bagi produk yang beredar di pasar domestik.

Ia menilai secara hukum, substansi perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang dapat dinyatakan batal demi hukum. Karena itu, Tulus mendesak pemerintah segera mengamandemen atau melakukan renegosiasi terhadap pasal yang dinilai bermasalah.

Selain itu, ia mendorong pelaku usaha dan importir untuk mencantumkan informasi jelas mengenai asal produk dari Amerika Serikat. Tulus juga mengajak masyarakat konsumen meningkatkan kewaspadaan terhadap produk impor yang tidak memiliki jaminan kehalalan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus memastikan keamanan produk yang beredar di pasar nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini