FKBI: Kebijakan KAI Semakin Kapitalistik, UMKM Terpinggirkan

Intime – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyoroti transformasi bisnis yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ia menilai, di balik peningkatan kualitas layanan kereta api, manajemen KAI justru mengorbankan kepentingan kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di area stasiun.

Tulus mengakui layanan kereta api yang dikelola PT KAI mengalami lompatan signifikan sejak dipimpin Ignasius Jonan. Transformasi tersebut terlihat pada peningkatan layanan KRL/Commuter Line maupun kereta api jarak jauh. Namun, menurutnya, perbaikan layanan itu dibayar mahal dengan kebijakan komersialisasi yang semakin kapitalistik.

“Khususnya untuk sewa properti di stasiun bagi UKM dan UMKM. Manajemen PT KAI lebih mengutamakan pemodal besar dan meminggirkan pemodal kecil atau mikro. Padahal, regulasi mengamanatkan infrastruktur publik wajib mengalokasikan minimal 30 persen area komersial untuk UMKM,” kata Tulus kepada awak media, Sabtu (10/1).

Ia menilai klaim pemenuhan kuota 30 persen tersebut bersifat semu. Menurutnya, ruang memang tersedia, tetapi tarif sewa yang tinggi membuat pelaku UMKM tidak mampu mengisinya. Fenomena serupa, kata Tulus, juga terjadi di rest area jalan tol dan bandara.

Tulus mencontohkan kondisi di Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah, di mana tarif sewa tenant mencapai Rp89 juta per tahun. Padahal, para penyewa tersebut telah puluhan tahun berjualan dengan skala usaha kecil seperti warung nasi dan jajanan ringan.

Selain sewa tenant, Tulus juga mengkritik tarif kereta api jarak jauh kelas eksekutif dan luxury yang dinilai ugal-ugalan. Tarif eksekutif disebut mencapai Rp 600–800 ribu, sementara kelas luxury tembus Rp 1,6 juta untuk rute Jakarta–Solo, melampaui harga tiket pesawat.

Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Anti Monopoli karena PT KAI merupakan operator tunggal. Karena itu, Tulus mendesak KAI merevisi kebijakan tarif, meminta Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan bawah, serta meminta Danantara tidak membebani BUMN pelayanan publik dengan eksploitasi dividen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini