Intime – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberhentikan sementara dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lucius menegaskan bahwa aturan mengenai pemberhentian sementara bagi anggota legislatif yang terjerat kasus hukum telah diatur jelas dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Undang-Undang MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/11).
Adapun regulasi yang dimaksud ialah UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014. Lucius menilai penerapan aturan ini penting untuk menjaga integritas DPR sekaligus menunjukkan dukungan lembaga legislatif terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“DPR juga dapat terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat,” kata Lucius.
Ia berharap MKD segera mengambil tindakan agar Satori dan Heri Gunawan bisa fokus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut. Penyelidikan dimulai dari laporan hasil analisis PPATK serta aduan masyarakat, kemudian berlanjut menjadi penyidikan umum sejak Desember 2024. Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

