Intime – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti tajam kenaikan tunjangan reses anggota DPR RI yang melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.
Lucius mengatakan, dengan kenaikan tunjangan reses yang mencapai Rp702 juta, tidak mengherankan jika para legislator tidak mempersoalkan pemotongan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
“Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata Lucius, Minggu (12/10).
Ia menilai kebijakan kenaikan tunjangan tersebut sangat mengejutkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada publik.
“Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100% dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujar Lucius.
Lucius juga mengungkapkan, publik sempat teralihkan oleh isu tunjangan rumah anggota DPR pada akhir Agustus 2025 lalu. Akibatnya, kenaikan dana reses yang signifikan ini luput dari perhatian masyarakat.
“Pada saat huru-hara menuntut penghapusan tunjangan perumahan akhir Agustus hingga awal September lalu, tunjangan reses ini tak ikut disorot karena tak menyangka angkanya sedahsyat itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024–2029 menjadi Rp702 juta. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode 2019–2024 yang hanya Rp400 juta.
Dasco menjelaskan, kenaikan dana reses tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah kegiatan dan frekuensi kunjungan anggota ke daerah pemilihan (dapil).
“Di 2024–2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10).
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan dana reses ini mulai berlaku sejak Mei 2025. Sementara pada periode Januari hingga April 2025, anggota DPR masih menerima dana reses sebesar Rp400 juta.
Masa reses sendiri merupakan waktu bagi anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.