Intime – Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana (HAP) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memuat norma khusus yang melarang penahanan terhadap perempuan hamil di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Usulan tersebut disampaikan oleh Advokat Forum HAP, Windu Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
“Kami menilai RUU KUHAP perlu memuat norma khusus mengenai larangan penahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan terhadap wanita hamil yang berstatus tersangka atau terdakwa,” ujar Windu.
Menurut Windu, Forum HAP mengusulkan rumusan norma yang berbunyi: “Wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Penahanan terhadap wanita hamil hanya dapat dilakukan dalam bentuk penahanan rumah atau tahanan kota dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan.”
Ia menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap hak janin sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan negara.
Dengan demikian, larangan menahan perempuan hamil di rutan atau lapas akan memperkuat dimensi kemanusiaan KUHAP baru dan menjadi simbol humanisme dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa hak hidup, kesehatan, dan keselamatan janin harus diutamakan daripada kewenangan penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap seorang ibu hamil yang berstatus tersangka ataupun terdakwa,” jelasnya.
Windu menambahkan, jika norma ini dimasukkan ke dalam KUHAP baru, maka hukum pidana Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari penegakan hukum.
“Dengan prinsip ini, KUHAP akan menjadi instrumen hukum yang adil, manusiawi, dan mencerminkan karakter bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.

