Sejumlah pihak merespon adanya putusan MK No.40/2024 berkaitan dengan Pilkada. Ismail Fahmi selaku Founder Drone Emprit dan juga Media Kernels Indonesia menggunakan Media Kernels ChatGPT dengan input data atau konteks dari data Drone Emprit membeberkan analisis topik berdasarkan isu tersebut yang bersumber dari media sosial X (Twitter) dan diunggah di akun miliknya @Ismailfahmi
Disebutnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat tiga pokok poin. Pertama, MK mengubah aturan Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, perubahan aturan Pilkada mempengaruhi beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ketiga, putusan MK memungkinkan partai peraih persentase suara tertentu untuk mengusung calon sendiri.
Berdasarkan tiga poin tersebut terdapat reaksi netizen terhadap putusan MK. Pertama, Terdapat opini positif terhadap putusan MK, di mana beberapa netizen melihatnya sebagai peluang bagi Anies Baswedan untuk maju sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kedua, terdapat juga opini negatif terhadap putusan MK, di mana beberapanetizen mengkritiknya sebagai keuntungan bagi Anies atau partai tertentu. Ketiga, sejumlah pihak meragukan putusan MK dan mencari informasi lebih lanjut terkait reaksi KPU, DPR, dan Pemerintah terhadap putusan tersebut.
Kemudian disampaikan implikasi atas putusan MK yang meliputi sejumlah hal. Pertama, Putusan MK mempengaruhi dinamika politik di beberapa daerah, terutama terkait peluang calon kepala daerahuntuk maju dalam Pilkada. Kedua, Partai politik, seperti PDIP dan Partai Buruh, bereaksi terhadap putusan MK dan melihatnya sebagai peluanguntuk mengusung calon mereka sendiri. Ketiga, Putusan MK juga memunculkan perdebatan dan opini yang beragam di kalangannetizen terkait keadilan dan implikasi politik dari perubahan aturan Pilkada.
Selanjutnya, berdasar analisis terdapat sentiment berdasarkan isu tersebut meliputi Negative: 791 (17%), Positive: 3,044 (65%), dan Neutral: 816 (18%). Sementara, menjadi akun top inluencers adalah: @titianggraini @kafiradikalis @kumparan @asumsico @CNNIndonesia. Konten yang paling banyak diunggah ulang (retweeted) adalah milik akun Titi Anggraini @titianggraini: Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhiruntuk bisa mengusung paslon di PilkadaJakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
