Intime – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI), Abdul Bais, menegaskan bahwa hak bekerja adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh Karena itu, menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang, bukan karena persepsi subjektif atau kebijakan internal perusahaan.
“Kami ingin mengingatkan seluruh pihak disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” tegas Abdul Bais dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 5 Juni 2012, Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang maupun alasan-alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Ini menunjukkan pemerintah sejak lama mengakui bahwa PHK sepihak tanpa dasar hukum adalah tindakan yang tidak sah,” ujarnya.
FSPMI menilai penggunaan istilah “disharmonis” sebagai dasar PHK merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Ketidakharmonisan, menurut Abdul Bais, dapat muncul dalam setiap hubungan kerja dan tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk mengakhiri hubungan industrial.
Ia menegaskan bahwa Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang.
“Kalau disharmonis dijadikan alasan, maka hubungan industrial berubah menjadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” katanya.
FSPMI menyerukan pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan.
Setiap bentuk intimidasi, union busting, hingga pembatasan aktivitas serikat pekerja dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. “Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Negara wajib hadir menegakkan hukum,” tegasnya.
Abdul Bais menambahkan, bahkan dalam UU Cipta Kerja sekalipun, alasan “disharmonis” tidak pernah diatur sebagai dasar PHK. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja dalam bentuk apa pun.

