Penetapan ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta mulai berlaku pada 6 Juni 2022. Ada 12 kawasan yang akan diberlakukan penindakan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) yang ada di sepanjang jalan tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan tersebut diterapkan selama tiga bulan.
“Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat (28/5).
Dia mengaku, juga mendapatkan masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.
Menurut survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan diharapkan akan menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, Sambodo juga mengtakan, ldari 26 kawasan tersebut 14 di antaranya tidak memiliki kamera ETLE.
Maka dari itu, penindakan yang dilakukan bagi tiap pelanggar ganjil genap di 14 kawasan tersebut yakni berupa penilangan manual oleh anggota kepolisian di lapangan.
Sedangkan untuk 12 kawasan lainnya, akan diberlakukan penindakan dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang jalan tersebut.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE. Sementara untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya maka penindakan yang digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata Sambodo.
Berikut merupakan 14 kawasan lainnya yang tidak memiliki kamera ETLE akan diterapkan penindakan tilang secara manual:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Tomang Raya
3. Jalan MT Haryono
4. Jalan Ahmad Yani
5. Jalan Pintu Besar Selatan
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Majapahit
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Pramuka
12. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
13. Jalan Salemba Raya Sisi Timur
14. Jalan Kramat Raya.
Sementara itu, ini merupakan daftar 12 kawasan ganjil genap yang terdapat kamera ETLE:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan S Parman
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Rasuna Said
8. Jalan DI Pandjaitan
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Medan Merdeka Barat
12. Jalan Stasiun Senen