Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada 1 Januari 2024. Ganjil genap ditiadakan karena 1 Januari merupakan libur nasional.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagramnya, Rabu (27/12).
Meskipun demikian, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” jelasnya.
Peniadaan gage merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, Pemprov DKI akan menyelenggarakan car free night (CFN) di malam pergantian tahun. CFN diberlakukan secara bertahap sejak pukul 18.00 WIB.
“Total penutupan akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB sampai pukul 01.00 tanggal 1 Januari 2024,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pemprov DKI akan menyediakan 11 panggung hiburan.
Ada 11 titik lokasi panggung yakni di Monas, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Depan UOB, ORIX, Sekitar Mid Plaza, Depan MORI Tower, Pintu 7 Senayan, SCBD, FX Sudirman.