Intime – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya.
Gayus menilai kasus tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang luas terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Ia menyebut polemik dugaan ijazah palsu itu tidak hanya berpotensi memecah belah masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan instabilitas di tingkat internasional jika dibiarkan berlarut.
“Ini harus dihentikan proses hukum, harus dihentikan di semua tempat kalau memang tidak ada mediasi lagi,” ujar Gayus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka berisiko menciptakan polarisasi yang semakin tajam. Ia menilai dampak perpecahan tersebut bisa merambat ke berbagai sektor dan menjadi ancaman bagi stabilitas negara.
“Ini akan menimbulkan polarisasi hukum dan politik dan merambat ke seluruh tempat, menjadikan instabilitas negara. Ini bahaya, bukan Indonesia saja tapi internasional,” ucapnya.
Gayus menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan abolisi. Ia menilai langkah itu dapat menjadi mekanisme penyelesaian terbaik sebelum perkara tersebut mencapai tahap putusan pengadilan.
“Prabowo bisa memberikan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana sehingga seluruh proses hukumnya selesai. Presiden memiliki hak untuk melakukan ini demi kestabilan dan keamanan negara,” tegas Gayus.
Ia berharap usul tersebut dapat dipertimbangkan oleh Presiden sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.
“Ini usul saya hari ini agar didengar presiden. Presiden seperti ini yang kita harapkan, dengan ketegasan dan ide-idenya. Justru ini sebelum putus pengadilan, ini lebih asli bentuk abolisi,” tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. Proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.

