Geledeh 5 Lokasi, KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Malut AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu oknum-oknum yang terlibat kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Abdul Ghani sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

Tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara AGK.

“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Senin (29/7).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 25-26 Juli 2024 dan menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik.

Tim penyidik KPK menilai dokumen tersebut ada kaitannya dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usah pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif).

“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini