Kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas sindikat judi online di Indonesia.
Teranyar, polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Empat orang ditangkap pada Kamis (7/11), sementara empat lainnya ditangkap pada hari penggerebekan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar jaringan mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan sebagian besar pelaku merupakan pegawai Komdigi.
Dari 15 orang tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya adalah warga sipil.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di ‘kantor satelit’ yang digunakan sebagai markas operasional di Ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A, yang memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi pemblokiran dan pembukaan situs judi online dengan menerima imbalan dari situs yang membayar. Dua orang lainnya, yang juga terlibat, masih buron dengan inisial A dan M.