Intime – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 9,74 triliun.
Penahanan terhadap Gibran dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah penyidik menerima hasil investigasi internal dari para investor eFishery yang mencurigai adanya manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan.
“Betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/8).
Kasus ini bermula dari laporan keuangan eFishery yang dianggap janggal, terutama dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi pada tahun 2024. Gibran diduga merekayasa angka pendapatan perusahaan dengan menggelembungkan nilai hingga 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun selama periode Januari hingga September 2024.
Perusahaan sebelumnya sempat mengklaim meraih laba sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp 230 miliar), namun hasil investigasi justru mengungkap adanya kerugian mencapai 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 575 miliar.
Tak hanya itu, klaim perusahaan yang menyatakan memiliki lebih dari 400.000 unit tempat pakan ikan juga disoal. Tim penyelidik hanya menemukan sekitar 24.000 unit yang benar-benar aktif di lapangan.
Polisi saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Gibran terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penggelapan serta manipulasi laporan keuangan.