Golkar Tegaskan Setnov Belum Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Intime – Partai Golkar memastikan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat statusnya masih menjadi kader partai beringin.

“Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Doli menyebut, Setnov tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri maupun pemecatan keanggotan yang dikeluarkan oleh Partai Golkar.

“Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar, Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto,” katanya.

Dia pun menyerahkan hak sepenuhnya kepada Setnov bila menghendaki untuk aktif kembali di partai berlambang pohon beringin itu usai ditetapkan bebas bersyarat.

“Itu tergantung yang bersangkutan, tergantung pak Setya Novantonya sendiri. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029. Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas (bebas murni),” ucapnya.

Selain itu, Doli mengembalikkan kepada Setnov bila ingin aktif kembali dalam kepengurusan partainya partainya sebab posisi Ketua Umum Partai Golkar sekalipun sebelumnya pernah ia diduduki.

“Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai, mau di mana?” tuturnya.

Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada 17 Juli 2017 silam, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Mantan orang nomor satu di Golkar itu dijatuhi vonis 15 tahun bui setahun kemudian.

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 2020. Vonisnya dipotong 2,5 tahun masa hukuman kurungan menjadi 12,5 tahun penjara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img