Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Intime – Google Indonesia angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Google menegaskan bahwa investasinya di Gojek tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat pendidikan maupun dengan jabatan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).

Google Indonesia menekankan bahwa investasi tersebut merupakan keputusan bisnis yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan sistem pendidikan nasional maupun kerja sama perusahaan dengan Kemendikbudristek.

“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” ujarnya.

Selain itu, Google juga membantah tudingan adanya imbalan atau janji tertentu kepada pejabat pemerintah agar menggunakan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” kata Google Indonesia.

Google menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan pihak konsultan, termasuk adanya kemahalan harga dan penyusunan anggaran yang tidak didukung survei memadai.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini