Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Pemerasan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).

Wakil Ketua KPK Johani Tanak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan untuk permintaan penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP Riau. Ia memerintahkan Dani M Nursalam untuk meminta fee dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR, terutama yang berada di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI, atas tambahan alokasi anggaran tahun 2025.

Menurut Tanak, para pejabat yang menolak memberikan fee tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau, praktik permintaan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman.”

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Tanak.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” ujar Tanak.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang yang kini sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini