Gugatan Dikabulkan PTUN, Apindo Ajak Anies Duduk Bersama Bahas UMP DKI

Buruh di Jakarta dipaksa menerima nasib. Pangkalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Di dalam putusan, Gubernur DKI Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta. 

“Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” ucap Wakil Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7). 

Karena itu, dia berharap, Apindo dan Pemprov DKI duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan UMP. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dengan penetapan gaji pekerja Jakarta ini. 

“Itu harapan kami, supaya polemik tidak berkepanjangan kan seolah olah terpolarisasi antara apindo dengan pemerintah, tidak begitu,” urainya. 

Nurjaman menjelaskan, tujuan Apindo menggugat keputusan Anies soal UMP ke PTUN Jakarat tersebut untuk mencari kepastian hukun dengan regulasi yang ada. 

Adapun gugatan Apindo dilayangkan pada 13 Januari 2022 lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

“Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi,” ucapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini