Guru Besar IPB Setuju PBB Tak Dipungut Tiap Tahun: Tanah Sudah Dipajaki Saat Dibeli

Intime – Guru Besar Ekonomi IPB University, Hermanto Siregar, menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang untuk rumah yang dihuni masyarakat.

Ia menilai kebijakan tersebut selaras dengan praktik banyak negara yang tidak lagi menarik PBB setiap tahun.

Hermanto menjelaskan bahwa sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, hingga Republik Ceko telah menghapus pajak properti. Beberapa negara lain masih memungutnya, namun dengan tarif yang sangat rendah.

“Di banyak negara lain sudah tidak pakai PBB,” ujar Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurutnya, ketika seseorang membeli tanah, masyarakat sudah dikenai pajak pada proses pembelian tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah tetap menarik PBB tahunan atas tanah dan rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal.

“Kalau kita membeli sebidang tanah, saat membayar tanah itu secara resmi, kita harus bayar pajak. Lalu mengapa setiap tahun harus bayar PBB lagi? Tanah dan emas sama-sama aset, tapi emas tidak dipajaki setiap tahun,” jelasnya.

Hermanto menilai penghapusan PBB tahunan justru akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah seperti petani dan pelaku UMKM. Uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB dapat dialihkan menjadi modal usaha.

“Kalau dia petani, uang itu bisa jadi tambahan modal usaha tani. Kalau pelaku UMKM, bisa jadi modal usaha UMKM,” kata Hermanto.

Terkait kekhawatiran hilangnya pendapatan pemerintah dan daerah apabila PBB dihapuskan, Hermanto menawarkan alternatif sumber penerimaan negara. Ia menilai pemerintah bisa menutupi kekurangan tersebut dengan memperkuat pengawasan pajak terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Pertama, lebih serius mengejar pajak masyarakat kelas atas. Kedua, terapkan pajak terhadap barang-barang yang dijual online. Ketiga, tindak barang-barang ilegal agar masuk sistem dan bisa dipajak,” sarannya.

Hermanto menegaskan bahwa penarikan pajak terhadap masyarakat harus mengedepankan asas keadilan. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan fatwa MUI tersebut sebagai masukan dalam reformasi perpajakan nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini