Gus Yahya Klaim Ada Manuver Tersusun untuk Singkirkan Dirinya dari PBNU

Intime – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkap adanya manuver internal yang disebutnya sebagai upaya terstruktur untuk menyingkirkan dirinya menjelang Muktamar PBNU.

Ia menyatakan gerakan tersebut memanfaatkan posisi Syuriyah, khususnya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, untuk mendorong keputusan sepihak terkait pemberhentiannya.

“Kalau boleh menggunakan istilah yang lebih pantas, ya manipulasi posisi Syuriyah dalam hal ini Rais Aam untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yahya dalam sebuah Zoom meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, dikutip Sabtu (22/11).

Gus Yahya menjelaskan dinamika itu mencuat dalam pertemuan Syuriyah yang digelar pada Rabu (20/11) sejak sore hingga malam. Dalam forum tersebut, menurutnya, desakan agar dirinya diberhentikan sudah terdengar bahkan sebelum rapat resmi dimulai.

“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriyah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujarnya.

Ia menilai proses itu berlangsung tanpa ruang bagi dirinya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka, sehingga ia memandang adanya upaya membangun narasi pembenaran secara sepihak.

“Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi dengan tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” tambahnya.

Di tengah polemik tersebut, beredar luas risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang mendesak agar Gus Yahya mengundurkan diri. Dokumen yang disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu memuat tiga poin evaluasi yang menjadi dasar desakan.

Pertama, Syuriyah menilai pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida di Palestina dinilai memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memungkinkan pemberhentian fungsionaris apabila mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, risalah itu mencatat adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang dianggap bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU dan sejumlah peraturan organisasi lainnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh poin tersebut, Syuriyah menyerahkan kewenangan penuh kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan. Hasil musyawarah menetapkan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Apabila tidak mengundurkan diri dalam tenggat tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyatakan siap memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat itu kembali ditegaskan ditandatangani KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU sekaligus pimpinan rapat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini