Gus Yahya Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adiknya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1).

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini