Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU

Intime – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Penegasan itu disampaikan usai bertemu para Ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya, Minggu (23/11) dini hari WIB.

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU,” ujar Gus Yahya dalam keterangan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, amanah kepemimpinan yang saat ini dijalankannya merupakan mandat langsung dari peserta Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021. Dalam forum tersebut, dirinya terpilih sebagai ketua tanfidziyah PBNU untuk periode lima tahun.

“Saya mendapat mandat lima tahun memimpin NU. Karena itu akan saya jalani selama lima tahun. Insya Allah saya sanggup,” ujarnya.

Pernyataan Gus Yahya tersebut muncul di tengah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang ditandatangani Ketua Dewan Syura PBNU KH Miftahul Akhyar pada 20 November 2025. Dalam risalah itu, Syuriah PBNU meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu paling lama tiga hari sejak surat itu ditandatangani.

Jika dalam tiga hari tidak juga mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah menyatakan akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum.

Risalah tersebut juga memuat sejumlah alasan permintaan pengunduran diri. Salah satunya ialah kehadiran akademisi Amerika Serikat, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Berkowitz selama ini dianggap terafiliasi dengan jejaring zionisme internasional.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah serta tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Atas polemik tersebut, pada 28 Agustus 2025 Gus Yahya telah meminta maaf kepada publik.

Selain itu, risalah juga menyebut adanya dugaan tata kelola keuangan di PBNU yang dianggap melanggar prinsip hukum syariat Islam sehingga berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum PBNU.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini