Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sudah memberikan dampak nyata bagi percepatan reformasi Polri dan penegakan hukum. Meski baru berjalan sekitar satu bulan, menurutnya, manfaat aturan baru tersebut sudah terlihat jelas.
“Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaatnya. Reformasi Polri dan penegakan hukum berjalan lebih cepat,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (9/2).
Ia mencontohkan penghentian kasus pidana terhadap seorang guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya. Kasus itu dihentikan setelah adanya RDPU dan raker Komisi III DPR RI yang merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
Tak lama berselang, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi diketahui merupakan korban jambret yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku jambret tewas saat dikejar. Penghentian perkara tersebut mengacu pada Pasal 60 huruf m KUHAP baru.
Selain itu, di Sumatera Selatan, seorang hakim menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan karena korban telah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak.
Habiburokhman mengatakan, KUHP dan KUHAP baru membawa banyak nilai reformis, seperti penerapan asas kesengajaan, penekanan pada keadilan dibanding kepastian hukum, serta syarat penahanan yang lebih objektif.
KUHAP baru juga mengatur pendampingan advokat bagi saksi, penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, serta sanksi etik, administrasi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang melanggar.
Ia menegaskan, dengan aturan baru ini, pengawasan terhadap Polri tidak perlu menambah lembaga baru.
“Sudah ada ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Habiburokhman optimistis reformasi Polri akan terus berjalan lebih cepat seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru.

