Intime – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota pembelaan atau eksepsi eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
“Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata majelis hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun.
Jaksa menyebutkan, kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum Kosasih bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang melakukan kegiatan investasi fiktif.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.