Intime – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode November 2025 sebesar USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai ini naik tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dibandingkan HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61 per MT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan tipis harga referensi CPO dipicu oleh ekspektasi meningkatnya permintaan global, terutama dari Malaysia, serta rencana penerapan program B50 dan naiknya harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (31/10).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT, serta Pungutan Ekspor (PE) atau tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara USD 96,37 per MT untuk periode 1—30 November 2025.
Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, sementara nilai PE CPO periode November 2025 mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2025 yang dihimpun dari tiga bursa utama, yakni Bursa CPO Indonesia (USD 887,73/MT), Bursa CPO Malaysia (USD 1.039,76/MT), dan Harga Port CPO Rotterdam (USD 1.247,67/MT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara tiga sumber harga tersebut, maka penetapan HR dilakukan dengan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
“Dengan demikian, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75 per MT,” jelas Tommy.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan BK minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram sebesar USD 31 per MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek.
Untuk komoditas biji kakao, HR periode November 2025 ditetapkan sebesar USD 6.374,80 per MT, turun USD 1.084,03 atau 14,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini berpengaruh pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang kini menjadi USD 5.990 per MT, atau turun sekitar 15 persen.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh meningkatnya suplai dari negara produsen utama seperti Pantai Gading, seiring membaiknya curah hujan,” tutur Tommy.
Adapun BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai dengan Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, dan PE biji kakao sebesar 7,5 persen sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk komoditas lain seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, harga patokan ekspor (HPE) tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Seluruh ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.


 
                                    
