Harta kekayaan calon gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa mendapatkan sorotan dari aktivis anti korupsi Rizki Wahid. Ia menilai jumlah harta mantan Panglima TNI itu tidak wajar.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Andika terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 24 Agustus 2024. Dalam LHKPN tersebut, Andika tercatat memiliki harta Rp 198 miliar.
Harta kekayaan Andika terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Australia hingga Amerika Serikat.
Secara total, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono ini mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38,9 miliar.
Dari 23 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya 4 bidang tanah dan bangunan, di Bogor, Bantul, dan Tangerang, senilai Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil sendiri.
Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 142 miliar.
Melihat LHKPN itu, Rizki Wahid mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Andika. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki Andika dengan LHKPN yang telah dilaporkannya.
Salah satunya, kata Rizki, tanah dan bangunan seluas 6248 m2 milik Andika yang berlokasi di negeri Paman Sam, tercatat di LHKPN hanya senilai Rp 5,5 miliar.
“Perlu kiranya KPK, sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut,” ujar Rizki dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Rizki menekankan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Sebagai aktivis anti-korupsi, kami bertanggung jawab untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah sebagai bentuk kontribusi kami dalam demokrasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” pungkasnya.