Hasil pengembang kasus dugaan korupai dana hibah di Jawa Timur (Jatim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka.
“Dari anggota DPRD empat orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail identitas anggota DPRD Jatim tersebut. Namun, penyidik saat ini menggeledah sejumlah lokasi di Jatim untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.