Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Seharusnya Sudah Diputus Bebas

Intime – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai Hasto Kristiyanto, sebagai langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan.

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning mengatakan, semestinya Hasto pun menerima putusan bebas sejak dari pengadilan karena tidak bersalah dalam kasus peringatan penyidikan.

“Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini