Hasto Ditetapkan Tersangka Suap Harun Masiku, KPK Minta Publik Bersabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah memeriksa kebenaran informasi soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

Hal ini bermula dari tersebarnya sebuah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bertuliskan nama Hasto sebagai tersangka.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bisa ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meminta awak media untuk sabar menunggu informasi resmi dari KPK. Menurut Fitroh, KPK akan segera melaksanakan konferensi pers untuk jelaskan informasi ini.

Sementara tim hukum PDIP Ronny Talapessy, mengatakan akan mencari tahu kebenaran infomasi tersebut. Nantinya, kata Ronny, PDIP akan segera menyatakan sikap.

“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Kami masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan suap bersama-sama DPO Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.

Nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat itu disebutkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini