Intime – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hasto terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Hasto denda Rp 250.000.000. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.