Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, PDIP: Ini Peradilan Politik

Intime – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan atas kasus suap terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Menanggapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.

“Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7).

Ia menyebut putusan hakim hanya berdasarkan pesan WhatsApp (WA) tanpa bukti kuat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Hasto sebagai “tahanan politik” dan mengkritik ketidakadilan sistem hukum

“Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.

Djarot juga menantang KPK untuk menangkap Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini.

“Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Hasto terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Hasto denda Rp 250.000.000. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini