Jakarta – Sosok misterius Tan Paulin kembali membuat heboh Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, namanya muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR Muhammad Nasir meminta agar sosok Tan Paulin segera ditangkap terkait penguasaan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Dilansir dari berbagai sumber, ditemukan sejumlah fakta penting terkait Tan Paulin.
Tidak banyak informasi yang bisa didapatkan dari sosok Tan Paulin. Namun, berdasarkan sejumlah sumber, Tan Paulin adalah seorang pengusaha (trader) asal Surabaya. Ia merupakan istri dari pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Sentosa Laju Energy, Irwantono Sentosa.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin membantah tuduhan anggota Komisi VII DPR RI, Muhamamd Nasir tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar fakta yang ada. Selain itu, Tan juga menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha batu bara dengan Izin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa seluruh transaksi perdagangan batu bara yang dilakukannya telah melwati proses verifikasi resmi dengan IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Akhir Desember 2021 lalu, nama Tan Paulin sempat mencuat. Pasalnya, Tan Paulin dituding memerintahkan penutupan jalan menuju tambang PT Batu Energi Prima (BEP) karena dianggap memiliki masalah dengan mantan direktur perusahaan tersebut. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pekerja PT BEP di Polres Kutai Kartanegara.Menanggapi tuduhan ini, melalui kuasa hukumnya, Tan mengaku bahwa ia tidak memiliki tambang di Kalimantan Timur karena ia hanya sebagai trader
Di awal tahun 2016 lalu, nama Tan Paulin sempat tercatut dalam keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi. Ia dituduh telah melakukan penipuan yang membuat kerugian hingga Rp500 miliar bersama dengan dua rekan lainnya, H Abidinsyah dan Donny Sugiarto. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).Selain itu, Tan Paulin juga dituduh sebagai dalang atau intellectual crime dari kasus tersebut selain juga telah melakukan penggelapan dana pembelian alat berat sebesar USD 6,8 juta atau sekitar Rp97,3 miliar.
Kasus investasi ini pun menjadi salah satu titik terbukanya berbagai informasi terkait pertambangan ilegal di Kaltim. Sedangkan terkait kasus tersebut, salah satu rekan Tan Paulin, H Abidinsyah telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.Sementara Donny Sugiarto Lauwani hingga kini berhasil melarikan diri dan masuk dalam buron interpol serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri. Sedangkan Tan Paulin tidak mendapatkan hukuman apapun meski telah dilaporkan.Setelah dilaporkan dan tidak terjerat hukum apapun, Tan Paulin balas menggugat Eunike Lenny Silas pada pertengahan tahun 2016 silam dengan tuduhan penipuan dan penggelapan batu bara