Intime – Pengamat politik luar negeri Hikmahanto Juwono menilai serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela serta penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hubungan antarnegara yang diatur dalam hukum kebiasaan internasional maupun Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Senin (5/1).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional telah secara tegas diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa seluruh negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain.
Hikmahanto menambahkan, tindakan AS terhadap Venezuela berpotensi mencederai tatanan hukum internasional karena dilakukan tanpa legitimasi yang jelas dari Dewan Keamanan PBB. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional.
Namun demikian, Hikmahanto memahami bahwa bagi Amerika Serikat, perang melawan narkoba dipandang sebagai kepentingan nasional yang sangat esensial. Dalam konteks itu, Presiden Nicolas Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika internasional.
“Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke Amerika Serikat,” ujarnya.
Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan AS pada 1990 di bawah kepemimpinan Presiden George W. Bush (senior). Saat itu, AS menyerang Panama dan membawa Presiden Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
Meski demikian, ia mempertanyakan konsistensi AS dalam menegakkan hukum internasional. Hikmahanto menyoroti apakah AS akan melaporkan tindakan militernya ke Dewan Keamanan PBB sebagaimana tuntutan yang kerap diajukan terhadap negara lain, termasuk Rusia dalam konflik Ukraina.
Ia juga menyinggung Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur hak inheren negara untuk membela diri apabila terjadi serangan bersenjata. Namun, hak tersebut berlaku hingga Dewan Keamanan PBB mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut Hikmahanto, tanpa dasar pembelaan diri yang jelas, serangan AS ke Venezuela berpotensi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

